Secara harfiah, hazard atau bahaya adalah faktor intrinsik yang melekat pada sesuatu (bisa pada barang ataupun suatu kegiatan maupun kondisi). Hazard berarti sesuatu yang menyebabkan bahaya yang tak bisa dihindari. Pada mobil, lampu darurat mobil ini ditempatkan di sisi depan dan belakang dan akan membuat lampu sein berkedip ketika diaktifkan.Mari kita ambil contoh di terowongan TB Simatupang dari arah Pasar Rebo ke Pondok Indah atau sebaliknya. Sebelum memasuki terowongan, ada sebuah perintah yang bertuliskan ‘Nyalakan Lampu Kendaraan Sepanjang Terowongan’ yang ditulis di atas plang bewarna biru dengan tulisan berwarna putih, yang menandakan tulisan tersebut merupakan sebuah perintah yang harus ditaati.
Sebagai informasi, peraturan mengenai lampu hazard telah dijelaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 dengan bunyi: “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan1. MIL (Malfunction Indicator Light) atau akrab disebut check engine menyala setiap jarum speedometer menyentuh 60 kpj. "Hal ini disebabkan pada RPM tertentu dan speed tertentu, ECU meminta data dari knock sensor jika ada terjadi ngelitik atau tidak," ujar Rudy Solihin. Ketika data tidak dikirimkan oleh knock sensor, maka ECU otomatis langsung
Masih menjadi perdebatan hingga saat ini mengenai kendaraan yang menyalakan lampu hazard ketika posisi mereka sedang berada di persimpangan atau perempatan jalan yang ramai. Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121. Dijelaskan, dimana lampu hazard hanya boleh digunakan ketika kendaraan berhenti
otKBh. 329 42 258 220 236 221 175 373 91